Dumai

Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Residivis Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

509
×

Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Residivis Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini

CAKRAREBULIK24, COM. DUMAI – Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai, berhasil mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kedua tersangka masing-masing berinisial AY (24) dan AM (35). Keduanya diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor milik dua orang pekerja kantin PT Sari Dumai Sejati (SDS), yang terjadi pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Kedua sepeda motor tersebut diketahui hilang saat diparkir di area parkiran depan PT SDS, Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Lubuk Gaung.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Beat Street milik seorang warga di Jalan Rimbun Jaya, Kelurahan Lubuk Gaung, yang diketahui hilang pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 06.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi, S.H., M.H., memerintahkan Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Carlos L. Pasaribu, S.H., untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, petugas mengidentifikasi salah satu terduga pelaku berinisial AY. Tim kemudian melakukan pencarian hingga memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Wisma Cemara, Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polsek Dumai Timur dan melakukan penindakan di lokasi tersebut. Petugas berhasil mengamankan AY di salah satu kamar wisma.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga unit di wilayah hukum Polsek Sungai Sembilan. Ia juga mengungkapkan bahwa dalam dua aksi pencurian di kawasan parkiran PT SDS, dirinya beraksi bersama seorang rekannya berinisial AM.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap Madi. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set kunci T, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 4771 HA, satu buah mantel hujan warna hijau, satu celana anti hujan warna hitam, sepasang sepatu boot warna kuning, serta sejumlah dokumen kendaraan dan kunci sepeda motor milik pelapor.

Dari hasil pengembangan penyidikan, tersangka Absar diduga terlibat dalam tiga laporan polisi, yakni LP/B/38/XI/2026, LP/B/39/XI/2026, dan LP/B/40/XI/2026. Sementara tersangka Madi diduga terlibat dalam dua laporan polisi, yakni LP/B/38/XI/2026 dan LP/B/39/XI/2026.

Akibat tiga kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian materiil dengan total mencapai sekitar Rp55 juta. Khusus kasus pencurian sepeda motor milik pelapor ketiga, kendaraan diketahui telah dibawa ke Pekanbaru dan dijual melalui seorang rekan tersangka.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.

(Linda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250