Cakrarepublik.com — Rohil — Dalam pemberitaan salah satu media online menuliskan “ Polemik hukum menyelimuti Bistamam, Bupati Rokan Hilir (Rohil) terpilih hasil pemilihan langsung tahun 2024, setelah surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) yang digunakannya dalam proses pencalonan terungkap ke publik. SKPI yang diterbitkan oleh SDN 31 Pekanbaru sebagai pengganti ijazah asli yang hilang menjadi sorotan setelah dibagikan oleh Firman Soleh, seorang warga, melalui akun Facebook pribadinya pada Mei 2024 “
Dokumen dengan nomor 422/SDN31PKU/V/2024/036 itu diterbitkan pada 20 Mei 2024, berdasarkan laporan kehilangan di Polresta Pekanbaru. SKPI ini digunakan sebagai dokumen pengganti ijazah lulusan tahun 1962 dari SDN 011 Pekanbaru, yang kini bernama SDN 11 Pekanbaru. Surat ini diduga dipakai Bistamam sebagai dokumen syarat pencalonan dalam Pilkada Rohil 2024.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020, setiap calon kepala daerah wajib menyerahkan ijazah asli atau salinan yang dilegalisasi. Dokumen SKPI tidak disebut secara eksplisit sebagai dokumen pengganti yang sah.
Pimpinan media cakra republik Rohil, Amron Harahap mengatakan bahwa pemberitaan yang di buat media online tersebut kurang membaca dan kurang memahami peraturan kpu ,dikarenakan didalam peraturan KPU nomor 1 tahun 2020 tidak dimuat,tetapi media online tersebut tidak melihat peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 pasal 50 ayat 2 dan 3
Diketahui bersama perubahan peraturan KPU nomor 1 tahun 2020 tidak meliputi peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 pasal 50 ayat 2 dan 3,
“media tersebut kurang membaca dan kurang memahami perubahan peraturan KPU nomor 1 tahun 2020, dalam perubahan tersebut peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tidak dirubah ataupun tidak dihapus,” kata Amron harahap dikediamannya pada Jumat (02/05/2025)
“Dalam peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 pasal 50 ayat 2 mengatakan ,Dalam hal ijazah/surat tanda tamat belajar (sttb) bakal calon bersangkutan tidak dapat ditemukan atau hilang,calon wajib menyertakan surat keterangan pengganti ijazah ( skpi ) atau surat sttb dari sekolah bersangkutan,setahu saya ijazah SMA yang dilampirkan ke KPU bukan ijazah sd, jadi untuk media online tersebut sebelum diterbitkan berita itu cek dulu lah,bagus bagus,cermati dulu, malu kita membacanya ” tutup Amron harahap
Amron harahap