DPRDDumai

DPRD Dumai Kawal Penertiban Kabel FO, Provider Diminta Patuhi Kesepakatan

515
×

DPRD Dumai Kawal Penertiban Kabel FO, Provider Diminta Patuhi Kesepakatan

Sebarkan artikel ini

 

CAKRAREPUBLIK.com.Dumai – Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) mulai melaksanakan penataan dan pembersihan kabel Fiber Optic (FO) yang semrawut di sejumlah ruas jalan utama Kota Dumai, Kamis (18/6/2026).

 

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Dumai pada 15 Juni 2026 dan Komisi II DPRD Kota Dumai pada 16 Juni 2026.

 

Pelaksanaan penataan dilakukan secara kolaboratif bersama sejumlah penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP), di antaranya Telkom, Mayatama, Dumai Mandiri Net (DMN), SHS, dan provider lainnya yang beroperasi di Kota Dumai.

 

Sebagai tahap awal, penataan difokuskan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman selama satu pekan. Selain merapikan kabel yang menjuntai, petugas gabungan juga melakukan pemotongan terhadap kabel Fiber Optic yang sudah tidak aktif atau tidak lagi digunakan oleh penyedia layanan.

 

Kepala Diskominfotiksan Kota Dumai, Hasan Basri, S.Kom., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan infrastruktur telekomunikasi yang tertata, aman, dan mendukung keindahan kota.

 

“Kami mengapresiasi kerja sama seluruh provider dalam mendukung penataan ini. Tujuannya bukan hanya memperbaiki estetika Kota Dumai, tetapi juga meningkatkan keselamatan masyarakat. Pengawasan akan terus dilakukan agar pemasangan kabel ke depan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Dumai, Fahmi Rizal, S.STP., M.Si, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan evaluasi terhadap hasil penataan. Apabila masih ditemukan kabel yang semrawut atau tidak ditertibkan oleh penyedia layanan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas, termasuk melakukan pemotongan kabel yang melanggar.

 

Ketua Komisi I DPRD Kota Dumai dan Ketua Komisi II DPRD Kota Dumai sebelumnya menegaskan bahwa hasil RDP harus segera ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen bersama antara DPRD, Pemerintah Kota Dumai, dan para penyedia layanan internet dalam menciptakan tata kelola jaringan telekomunikasi yang lebih tertib. DPRD juga akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan tersebut agar penataan berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Setelah penataan di Jalan Jenderal Sudirman selesai, kegiatan akan dilanjutkan secara bertahap ke sejumlah ruas jalan lainnya, di antaranya Jalan Sultan Syarif Kasim, kawasan Sukajadi dan Jalan Ombak, Jalan Budi Kemuliaan, wilayah Purnama, Kecamatan Medang Kampai, hingga mencakup seluruh wilayah Kota Dumai.

 

Melalui sinergi antara DPRD, Pemerintah Kota Dumai, dan para penyedia layanan internet, diharapkan penataan kabel Fiber Optic dapat mewujudkan wajah Kota Dumai yang lebih rapi, aman, dan nyaman, sekaligus meningkatkan kualitas infrastruktur telekomunikasi bagi masyarakat.

(Linda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250