Dumai

Polisi Ungkap Dugaan Eksploitasi Anak di Bawah Umur di Warung Tuak Sungai Sembilan

512
×

Polisi Ungkap Dugaan Eksploitasi Anak di Bawah Umur di Warung Tuak Sungai Sembilan

Sebarkan artikel ini

CAKRAREPUBLIK.com.DUMAI – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Carlos L. Pasaribu, S.H., bersama Unit PPA Satreskrim Polres Dumai mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur di sebuah warung tuak di Jalan Lopon, RT 04, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Kasus ini bermula ketika personel Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan bersama Unit PPA Satreskrim Polres Dumai melakukan penyelidikan terhadap dugaan eksploitasi anak di bawah umur di warung tuak milik R.S. alias R(36).

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan seorang perempuan berusia 15 tahun yang bekerja sebagai pelayan di warung tersebut. Korban diketahui bernama Taro Valentian Pratama Br Harahap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengaku dipekerjakan oleh R.S. alias R(36) untuk menuangkan minuman di warung tersebut. Korban juga menerima imbalan sebesar Rp5.000 dari setiap penjualan makanan dan minuman yang terjual, termasuk minuman tuak, bir, dan anggur merah.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas mengamankan R.S. alias R(36) selaku pemilik warung beserta barang bukti dan saksi ke Polsek Sungai Sembilan. Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua blok bon nota kontan dan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam dengan lis biru.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan tersangka, penyidik melakukan gelar perkara serta melengkapi administrasi penyidikan. R.S. alias R(36) kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 76I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta melengkapi berkas perkara hingga proses pengiriman tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(LINDA)

rilis :Humas polres

Melindung

i Tuah, Menjaga Marwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250