CARAREPUBLIK.com.Dumai – Tim Opsnal Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Nuri Purnama, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial A.H. alias P (18) beserta satu unit mesin cuci yang diduga merupakan barang hasil pencurian.
Kasus tersebut terjadi pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban sedang berada di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Korban kemudian mendapat telepon dari saksi yang memberitahukan bahwa pintu belakang rumah korban yang dalam keadaan kosong ditemukan terbuka. Korban selanjutnya meminta saksi untuk memeriksa kondisi rumah.
Setelah masuk ke dalam rumah, saksi mendapati sejumlah barang milik korban telah hilang. Korban kemudian pulang ke rumah pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB dan memastikan bahwa sejumlah barang miliknya telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ±Rp10 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Hingga pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, tim yang dipimpin oleh AKP DEDDY WAHYUDI, S.H. berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial A.H. alias P (18).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit mesin cuci merek LG yang diduga merupakan salah satu barang hasil pencurian. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah mengambil sejumlah barang dari rumah korban tanpa izin.
Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan barang-barang korban lainnya.
Polres Dumai mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar dan tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana pencurian. Laporkan segera melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
(Linda)













