CAKARAREPUBLIK ,COM. DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua orang perempuan serta barang bukti 8 (delapan) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 3,65 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kafe yang berada di Jalan Soekarno-Hatta RT 012, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Dua perempuan yang diamankan yakni FA alias JEJE alias UZI (33), warga Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, dan NS alias NINDI (31), yang berdomisili di Kecamatan Dumai Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa sebuah kafe di kawasan Jalan Soekarno-Hatta diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang perempuan yang kemudian diketahui berinisial FA.
Ketika hendak didekati petugas, FA terlihat membuang sebuah benda ke arah tanah di sekitar tempatnya berdiri. Petugas kemudian mengambil benda tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebuah plastik klip bening yang berisi 8 butir diduga narkotika bukan tanaman jenis pil ekstasi berbentuk persegi panjang berwarna merah bata dengan berat kotor sekitar 3,65 gram.
Kepada petugas, FA mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Polisi selanjutnya mengamankan seorang perempuan lainnya berinisial NS yang saat itu berada di sekitar halaman depan kafe dan diketahui merupakan teman FA.
Kedua perempuan tersebut kemudian diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain 8 butir diduga pil ekstasi, polisi turut mengamankan 1 helai plastik klip bening, 1 unit handphone Infinix warna Shiny Gold milik FA serta 1 unit handphone Vivo warna hitam biru milik NS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, FA dan NS dinyatakan positif Methamphetamine (Methamphetamine/Metha), sementara hasil pemeriksaan terhadap Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/IX/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Dumai menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dumai serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.













