Blog

Polres Dumai Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Pil Ekstasi, 10 Butir Seberat 4,54 Gram Diamankan

3
×

Polres Dumai Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Pil Ekstasi, 10 Butir Seberat 4,54 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini

CAKRAREPUBLIK, COM, DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial WSA alias AI beserta 10 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor sekitar 4,54 gram.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Senin (19/10/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Meranti Darat, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Kasus tersebut bermula sekitar pukul 20.00 WIB, ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., yang menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya seorang perempuan yang akan melakukan transaksi narkotika di sekitar Jalan Hasanuddin, Kota Dumai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang perempuan yang diketahui berinisial WSA alias AI. Saat dimintai keterangan mengenai dugaan kepemilikan narkotika, perempuan tersebut mengaku tidak menyimpan barang terlarang itu di tubuhnya, tetapi menyebutkan bahwa barang tersebut berada di dalam rumahnya di Jalan Meranti Darat, Kelurahan Ratu Sima.

Petugas kemudian membawa perempuan tersebut ke rumah yang dimaksud. Setibanya di lokasi, ia menunjukkan sebuah kotak berwarna putih merek Coach yang disimpan di bawah meja ruang tamu. Kotak tersebut kemudian diambil dan diserahkan kepada petugas untuk diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan tiga bentuk dan warna berbeda. Rinciannya, lima butir berbentuk persegi dengan logo TikTok berwarna hijau, tiga butir berbentuk persegi dengan logo Instagram berwarna ungu, serta dua butir berbentuk segitiga dengan logo Superman berwarna merah muda.

Selain itu, petugas turut mengamankan dua plastik klip bening dan satu unit telepon genggam iPhone 13 berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

(Linda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250