Dumai

Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Berhasil Diamankan Usai Tertangkap Tangan

574
×

Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Berhasil Diamankan Usai Tertangkap Tangan

Sebarkan artikel ini

CAKRAREPUBLIK.com.- DUMAI – Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta, RT 010, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Seorang pria berinisial S.N. (37) berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/VIII/2026/SPKT/POLSEK BUKIT KAPUR/POLRES DUMAI/POLDA RIAU tanggal 3 Agustus 2026. Korban sekaligus pelapor, L.W.S. (43), melaporkan dugaan pencurian yang diketahui terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 04.30 WIB.

Peristiwa bermula ketika saksi yang sedang tertidur melihat seorang pria yang tidak dikenal berusaha mengambil dompet yang berada di samping tempat tidurnya. Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan karena mengetahui ada pencuri yang masuk ke dalam rumah. Mendengar teriakan tersebut, korban bersama saksi lainnya langsung mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri.

Saat hendak melarikan diri, pelaku diketahui telah ditunggu rekannya menggunakan sepeda motor di pinggir jalan. Namun, keduanya sempat terjatuh dari kendaraan sehingga pelaku meninggalkan sepeda motor beserta sejumlah barang yang diduga hasil kejahatan sebelum akhirnya melarikan diri. Dari lokasi kejadian, korban berhasil mengamankan satu unit sepeda motor serta tiga unit telepon genggam milik korban dan saksi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.650.000.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur segera menuju lokasi kejadian. Operasi pengamanan dipimpin oleh Ipda Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H., bersama personel Unit Reskrim dan anggota piket Polsek Bukit Kapur. Di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.N. (37) yang diduga sebagai pelaku pencurian. Setelah korban membuat laporan resmi, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tersangka, serta barang bukti yang ditemukan. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan S.N. (37) sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polsek Bukit Kapur untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu tongkat berwarna silver, satu tas selempang warna hitam, serta tiga unit telepon genggam, masing-masing Vivo Y27, OPPO A17k, dan OPPO A9 2020.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Bukit Kapur terus berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.

(rls:Linda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250