DumaiPolri

Polsek Dumai Timur Ungkap Kasus Pencurian Perhiasan Emas, Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari Sehari

578
×

Polsek Dumai Timur Ungkap Kasus Pencurian Perhiasan Emas, Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari Sehari

Sebarkan artikel ini

CARAREPUBLIK.com.Dumai – Unit Reskrim Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Kusuma, BTN Kesuma Permai I No. 27, RT 016, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Seorang pria berinisial A.S. alias A(33) berhasil diamankan pada Rabu (29/7/2026) setelah diduga melakukan pencurian sejumlah perhiasan emas milik korban.

Kapolsek Dumai Timur menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh Susy Sulaenah, seorang pegawai negeri sipil, pada 29 Juli 2026. Korban mengetahui perhiasan miliknya hilang setelah kembali ke rumah usai bepergian ke Pulau Jawa.

Peristiwa pencurian diketahui setelah korban memeriksa dua kotak penyimpanan emas yang berada di dalam lemari kamar utama pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat kotak tersebut dibuka, berbagai perhiasan berupa gelang, cincin, kalung, liontin, dan subang sudah tidak berada di tempatnya. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dumai Timur untuk dilakukan penyelidikan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur IPTU Andrianto, S.H. memimpin personel piket Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek Dumai Timur melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan nota penjualan emas yang menjadi petunjuk penting dalam mengungkap identitas pelaku.

Berbekal petunjuk tersebut, IPTU Andrianto, S.H. bersama Tim Opsnal melakukan penelusuran terhadap transaksi penjualan emas. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial A.S. alias A(33) yang kemudian berhasil diamankan sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap perhiasan emas milik korban.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu renteng anak kunci rumah, dua lembar surat emas, satu lembar nota penjualan emas, satu lembar bukti pembelian barang, tiga buah gelang, uang hasil penjualan emas, serta satu unit telepon genggam Redmi Note 8 warna biru yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Dumai Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, serta mempersiapkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Selama proses pengungkapan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif. Polri mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian melalui Layanan Call Center Polri 110, sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan profesional sebagai wujud pelayanan Polri kepada masyarakat.

(LINDA)

Melindungi Tu

ah, Menjaga Marwah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250