Dumai

Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Percobaan Pencurian, Dua Tersangka Diamankan

513
×

Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Percobaan Pencurian, Dua Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

CAKRAREPUBLIK,COM. DUMAI – Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana percobaan pencurian yang terjadi di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi percobaan pencurian.

Kedua tersangka yang diamankan yakni ABS alias Pak Ben (28), warga Kecamatan Dumai Barat, dan NH alias Nof (24), warga Kecamatan Dumai Timur.

Kasus tersebut dilaporkan oleh IE setelah mengetahui adanya percobaan pencurian di rumahnya pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.

Peristiwa bermula ketika saksi yang berada di rumah pelapor terbangun dan keluar rumah. Saat berada di luar, saksi melihat Ben bersama seorang rekannya berputar-putar di depan rumah pelapor menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat sambil memperhatikan kondisi rumah.

Saksi kemudian masuk kembali ke rumah dan membangunkan pelapor. Keduanya selanjutnya mengamati kedua orang tersebut dari dalam rumah. Tidak lama kemudian, salah seorang pelaku turun dari sepeda motor dan mendatangi kendaraan milik pelapor yang berada di sekitar rumah.

Pelaku kemudian diduga mencongkel pintu mobil bagian depan sebelah kiri menggunakan obeng. Mengetahui hal tersebut, pelapor dan saksi langsung keluar rumah dan mengejar pelaku.

Karena aksinya diketahui, kedua pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor. Dalam kejadian tersebut, sebuah topi dan sepasang sandal yang diduga milik salah satu pelaku tertinggal di lokasi.

Pelapor kemudian memeriksa kendaraannya dan mendapati bagian gagang pintu mobil mengalami lecet serta bagian lem pintu terlihat renggang akibat bekas congkelan. Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Sembilan untuk proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Carlos L. Pasaribu, S.H. bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu tersangka, Ben, yang berada di sekitar Pasar Bundaran, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan Beni yang sedang berada di pinggir jalan. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam percobaan pencurian tersebut bersama rekannya, Nof.

Dari tersangka Ben, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat dengan nomor polisi BM 4533 HY yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi tersebut.

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya. Nof berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Arifin Ahmad, Gang Adem Ayem, Kelurahan Kayu Mukti, Kecamatan Dumai Timur.

Dalam pemeriksaan, Nofri mengakui keterlibatannya bersama Ben. Ia juga mengakui bahwa topi dan sepasang sandal yang tertinggal di sekitar rumah pelapor merupakan miliknya. Nofri turut mengakui telah mencongkel pintu mobil pelapor menggunakan obeng, sementara Ben menunggu di atas sepeda motor.

Setelah aksi mereka diketahui oleh pelapor, kedua tersangka melarikan diri. Dalam perjalanan, Nof mengaku membuang obeng yang digunakan untuk mencongkel mobil ke area perkebunan sawit di sekitar Jalan Rindu Laut, Kelurahan Purnama, Kecamatan Sungai Sembilan.

Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Kapolsek Sungai Sembilan bersama personel telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, melaksanakan gelar perkara, mengamankan tersangka, hingga melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta melengkapi dan mengirimkan berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(rilis:Linda)

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250