CAKRAREPUBLIK.com, DUMAI – Kepala Bea Cukai Dumai Ruru Firza Isnandar, S.E., M.M. bersama Polres Dumai kembali menegakan memutus jalur masuk narkoba internasional.
Sebanyak 30,8 kilogram sabu, 359 butir ekstasi, dan ganja seberat 215,67 gram dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan 10 perkara tindak pidana narkotika, Rabu (29/7/2026).
Pemusnahan yang berlangsung di pekarangan Mapolres Dumai tersebut dipimpin langsung Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan, S.I.K., M.Si. dan dihadiri Kepala Bea Cukai Dumai Ruru Firza Isnandar,Pengadilan Negri Dumai ,Dan jaksa penuntut umum,serta,penasehat Hukum ,Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, dan insan pres.
Kehadiran Ruru Firza Isnandar menjadi bagian penting dalam keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika lintas negara. Melalui penguatan pengawasan Bea Cukai Dumai dan kerja sama bersama Polres Dumai, sejumlah upaya penyelundupan narkoba berhasil digagalkan sebelum beredar.
Salah satu pengungkapan terbesar saat petugas Bea Cukai mengamankan kapal barang yang membawa 26 bungkus sabu yang disembunyikan dalam kemasan kotak asal luar negeri. Dari hasil pengembangan, tiga tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sabu lebih dari 25 kilogram.
Upaya penyelundupan 5 kilogram sabu dari Malaysia melalui Pelabuhan Penumpang Dumai juga berhasil digagalkan. Modus pelaku menyembunyikan narkotika dalam lima kotak produk makanan terbongkar melalui pemeriksaan mesin X-Ray Bea Cukai.
Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh pihak dalam memberantas jaringan narkotika yang memanfaatkan wilayah pesisir sebagai jalur masuk.
Peredaran narkotika adalah ancaman serius. Kami bersama Bea Cukai terus melakukan tindakan tegas untuk memutus mata rantai jaringan narkoba,” tegas AKBP Fatikh.
Barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 155.039 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika dengan nilai ekonomi mencapai Rp55.568.422.800 apabila berhasil diedarkan.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disaksikan oleh seluruh unsur yang hadir. Setelah pemusnahan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti sebagai bentuk transparansi dan penanganan perkara.
(LINDA)













