Dumai

Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Kasus Peredaran Catridge Diduga Mengandung Otomidate, Dua Orang Diamankan

571
×

Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Kasus Peredaran Catridge Diduga Mengandung Otomidate, Dua Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

CAKRAREPUBLIK.com.Dumai – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 17.41 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta lima buah catridge diduga mengandung narkotika jenis otomidate merek Ghost Rider dengan berat kotor sekitar 48,65 gram.

Berawal dari informasi masyarakat pada awal Juli 2026 mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi catridge diduga mengandung narkotika jenis otomidate di kawasan Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai, Ipda Lius Mulyadin, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 17.41 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial G.H.A.(24) yang saat itu sedang berada di pinggir Jalan Sultan Syarif Kasim.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua buah catridge diduga berisi otomidate merek Ghost Rider yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok berwarna merah. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku masih menyimpan barang serupa di kediamannya yang berada di Jalan Sultan Syarif, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.

Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut dan kembali menemukan dua buah catridge diduga berisi otomidate yang disimpan di dalam tas sandang berwarna hijau. Dari keterangan terduga pelaku, empat catridge tersebut diduga merupakan titipan seseorang yang diserahkan melalui seorang pria lain berinisial D.I.(40).

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan D.I.(40) di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu buah catridge diduga berisi otomidate yang berada dalam genggaman tangan kirinya. Selain itu, turut diamankan sebuah telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.850.000, serta barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi lima buah catridge diduga narkotika jenis otomidate merek Ghost Rider dengan berat kotor sekitar 48,65 gram, satu kotak rokok, satu tas sandang, satu lembar celana jeans, satu plastik bening, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, serta uang tunai sebesar Rp1.850.000.

Kedua terduga pelaku mengakui penguasaan terhadap barang bukti yang ditemukan. Selanjutnya, keduanya beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap kandungan methamphetamine (Metha), amphetamine (Amp), dan tetrahydrocannabinol (Tetra).

Kasat Resnarkoba Polres Dumai menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Polres Dumai juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap, serta mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

(LINDA)

rilis:Humas polres

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250