Dumai

Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Peredaran Sabu di Sungai Sembilan, Dua Tersangka Berhasil Diamankan

572
×

Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Peredaran Sabu di Sungai Sembilan, Dua Tersangka Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini

CAKRAREPUBLIK.com.Dumai – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Dumai. Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial S (40) dan AS (30) berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 9 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,71 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/82/VII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.

Peristiwa pengungkapan berlangsung pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Bunga RT 005, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Kedua tersangka, yakni S (40) dan AS (30), diduga berperan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Lius Mulyadin, S.H. pada pertengahan Juli 2026 terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh salah seorang tersangka di wilayah Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa transaksi narkotika akan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Bunga.

Dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai, IPDA Lius Mulyadin, S.H., Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai kemudian bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 19.30 WIB melakukan penggerebekan. Di dalam rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan S (40) dan AS (30). Disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kotak rokok merek Gudang Garam yang berisi 9 paket diduga narkotika jenis sabu, 12 lembar plastik bening, uang tunai sebesar Rp100.000, serta 1 unit handphone Android merek Realme warna hitam.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah kaca pirek dan seperangkat alat hisap (bong) yang diduga digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.

Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

9 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,71 gram.

Uang tunai sebesar Rp100.000.

1 kotak rokok merek Gudang Garam.

12 lembar plastik bening.

1 unit handphone Android merek Realme warna hitam.

1 buah kaca pirek.

Seperangkat alat hisap (bong).

Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif Methamphetamine (Metha), sedangkan hasil pemeriksaan untuk Amphetamine (Amp) dan Tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Dumai masih melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan kedua tersangka.

(LINDA)

rilis:Humas polre

s

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250