Dumai

Sudah Berdiri, Belum Diresmikan, Kondisi Stadion Wan Dahlan Ibrahim Dumai Memprihatinkan

588
×

Sudah Berdiri, Belum Diresmikan, Kondisi Stadion Wan Dahlan Ibrahim Dumai Memprihatinkan

Sebarkan artikel ini

CAKRAREPUBLIK ,COM. DUMAI, Kondisi Stadion Porprov / Stadion Wan Dahlan Ibrahim Dumai yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Kel. Tanjung Palas, Kec. Dumai Timur tampak mengenaskan.

Pantauan Jurnalis di lokasi, Selasa (13/10/2026) di beberapa bagian stadion terlihat gapura retak dan diplester ulang, dinding beton retak, paving block rusak, atap tribun belum terpasang sempurna dan ada kebocoran. Begitu pula area parkir dan pagar belum terlihat / belum selesai. Betonisasi jalan baru sebagian.

Berdasarkan kondisi tersebut, stadion yang dibangun bertahap dengan total anggaran hingga Rp.93 Milyar, tapi belum diresmikan tentu saja memancing pertanyaan besar.

“Ini menandakan kualitas material atau cara kerja kontraktor pelaksana patut diduga sudah melenceng dari Detail Engineering Design (DED). Progres lambat tidak sesuai jadwal. Hal ini harus dipertanyakan,” ujar pemerhati sosial Kota Dumai, Muffaidnuddin.

Disampaikannya, sebelum suatu pembangunan dikerjakan pasti sudah ada DED nya. Pada DED terdapat gambar perencanaan detail teknis lengkap.

“Isinya gambar arsitektur, struktur, Mechanical, Electrical, Plumbing (MEP), Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spek teknis. Ini yang dibuat konsultan perencana sebelum lelang fisik,” lanjut Muffaidnuddin.

Dengan kondisi itu, Muffaidnuddin minta kepada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kota Dumai untuk mengambil tindakan tegas terhadap kontraktor pelaksananya.

Diketahui, kontraktor pelaksana pembangunan tribun atas nama PT Aulia Multi Sarana.

TEKANAN

Saat Jurnalis melakukan investigasi, tiga orang oknum Satpol Pamong Praja (PP) Dumai yang menjaga stadion sempat melakukan tekanan bahkan intervensi jurnalistik.

“Tolong hapus fotonya Pak. Ini arahan Bagian Aset (Pemko Dumai),” kata beberapa personil Satpol PP itu. Ketiga petugas Satpol PP mengaku bernama Ridho, Abu Bakar dan Arif, sesuai tulisan bordir di atas saku baju mereka.

SEJARAH dan LUAS LAHAN

Rencana GOR / Stadion ini sudah ada sejak tahun 2016. Nilai kontrak pengadaan DED sebesar Rp 560 juta plus nilai pematangan lahan Rp 950 juta, sehingga total nilainya Rp 1,5 Miliar. Pada tahun 2017 dimulai pembangunan tembok beton keliling di atas lahan seluas 4 hektar senilai Rp 4.739.246.000 dari Bantuan Keuangan APBN. Pelaksana PT Laras Surya Mandiri, Konsultan Pengawas PT Jack Consultant.

2. PROYEK STADION TERKINI 2024-2025 (Multi Years)

OPD Penanggung Jawab adalah Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Bidang Cipta Karya.

Tahap I – TA 2024:

• Mulai: Juni 2024

• Nilai: Rp 38.045.368.542 dari APBD Murni 2024 Kota Dumai

• Lingkup pekerjaan: Penimbunan kawasan, lapangan sepak bola, drainase, pemasangan rumput, lintasan atletik, struktur dasar tribun penonton

• Pelaksana: PT Loeh Raya Perkasa

• Status: Molor dari Desember 2024, diberi addendum hingga Januari 2025.

 

Tahap II – TA 2025 (Lanjutan Tribun, Gapura, Parkir, Pagar):

• Kontrak: Nomor 01/Kont/PPK-CK/PBG/APBD/V/2025 tertanggal 7 Mei 2025

• Nilai: Rp 54.711.911.147

• Sumber Dana: APBD Kota Dumai TA 2025

• Waktu Pelaksanaan: 230 hari kalender

• Pelaksana: PT Aulia Multi Sarana. KSO PT Aza Banar dan PT Prima Marindo Nusantara

• Total akumulasi 2024+2025: ± Rp 92,7 Miliar.

Proyek GOR Terpisah di lokasi sama:

• Nilai Rp 29,1 Miliar APBD 2025, Kontrak 17 Juni 2025, 180 hari kalender

• Kontraktor: KSO PT Aza Banar dan PT Prima Marindo Nusantara

• Manajemen Konstruksi: CV Citratama Arsitex ±Rp 800 Juta

3. KONDISI TERKINI

• Bangunan fisik sudah berdiri, namun belum diresmikan dan belum selesai 100% hingga kini

• Gapura retak dan diplester ulang, dinding beton retak, paving block rusak

• Atap tribun belum terpasang sempurna dan ada kebocoran

• Area parkir dan pagar belum terlihat / belum selesai

• Betonisasi jalan baru sebagian

Walau data ini telah dipublikasikan lewat berita, namun redaksi tetap membuka ruang bagi para pihak untuk memberikan hak jawab dan koreksi sesuai Pasal 5 UU Pers serta Pasal 10 dan 11 KEJ.

(LINDA)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250