Dumai

Ditinjau dari Aspek Hukum: PT PHR Tidak Memiliki Hak Atas Tanah di ROW 100 Meter Jalan Sudirman Dumai

571
×

Ditinjau dari Aspek Hukum: PT PHR Tidak Memiliki Hak Atas Tanah di ROW 100 Meter Jalan Sudirman Dumai

Sebarkan artikel ini

Ditinjau dari Aspek Hukum: PT PHR Tidak Memiliki Hak Atas Tanah di ROW 100 Meter Jalan Sudirman Dumai

 

CARAREPUBLIK.com.DUMAI, 18 Juni 2026 – Hasil survei dan verifikasi lapangan yang dilakukan hari ini menegaskan posisi hukum yang jelas terkait status Ruang Milik Jalan (ROW) sepanjang 100 meter di kiri-kanan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai. Dari sisi hukum, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dinyatakan tidak memiliki dasar kepemilikan maupun hak penguasaan atas wilayah tersebut.

 

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut audiensi di DJKN Jakarta tanggal 11 Juni 2026 dan rapat verifikasi data di Kantor Pertanahan Dumai pada 15 Juni 2026, dengan dihadiri unsur pemerintah daerah, DPRD, BPN, SKK Migas, kepolisian, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat.

 

Berdasarkan kesepakatan dan pengecekan dokumen serta kondisi lapangan, diperoleh kesimpulan hukum sebagai berikut:

Tidak Ada Dasar Hak Hukum: PT PHR secara tegas menyatakan tidak memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat hak atas tanah maupun dokumen alas hak lainnya, baik atas nama Kementerian Keuangan maupun badan usaha pendahulunya. Hal ini berarti secara hukum perusahaan tidak memiliki wewenang untuk menguasai atau mengatur penggunaan tanah di wilayah tersebut

 

Bukan Kawasan Kepentingan Usaha: Wilayah ini dikategorikan “hijau”, artinya tidak ada jalur pipa, fasilitas operasional, maupun rencana pengembangan usaha yang akan dilakukan PT PHR ke depannya. Sehingga tidak ada alasan hukum bagi perusahaan untuk membatasi penggunaan tanah oleh warga.

 

Hak Masyarakat Sudah Diakui: Sebaliknya, data menunjukkan telah terbit berbagai dokumen hak pertanahan resmi seperti Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Wakaf, serta dokumen pendukung lainnya yang menjadi dasar hukum kepemilikan warga. Secara fisik pun wilayah ini telah lama dimanfaatkan sebagai tempat tinggal, usaha, dan fasilitas umum.

 

Melihat kondisi hukum tersebut, masyarakat berharap agar segera dilakukan normalisasi administrasi dan pembukaan blokir data di Kantor Pertanahan Kota Dumai. Langkah ini dinilai penting agar kepastian hukum yang sudah ada dapat diakui sepenuhnya, tanpa ada hambatan yang merugikan kepentingan warga.

 

Berita Acara ini menjadi dokumen resmi yang menguatkan posisi hukum masing-masing pihak, sehingga penyelesaian selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Dumai.

rlis:tim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250