Dumai

Satresnarkoba Polres Dumai Gagalkan Peredaran Narkotika, Ratusan Gram Sabu, Ekstasi dan Etomidate Diamankan

572
×

Satresnarkoba Polres Dumai Gagalkan Peredaran Narkotika, Ratusan Gram Sabu, Ekstasi dan Etomidate Diamankan

Sebarkan artikel ini

CAKRAREPUBLI.com.Dumai – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial WS (39) berhasil diamankan beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan Etomidate.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengembangan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/78/VII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Lingkar Handayani Ujung, RT 002 RW 009, Desa Sejangat, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Tersangka yang diamankan adalah WS (39), yang diduga berperan sebagai pihak yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, serta memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

Pengungkapan berawal dari penangkapan seorang tersangka lain berinisial A (inisial) pada 22 Juli 2026 di wilayah Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari WS (39). Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Siak.

Sekitar pukul 17.40 WIB, tim berhasil mengamankan WS (39) di Jalan Lintas Siak Pakning, Desa Belading, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah menjual narkotika jenis sabu kepada tersangka yang sebelumnya diamankan.

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga ke sebuah rumah di Desa Sejangat, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Dengan disaksikan warga setempat dan setelah menunjukkan surat perintah tugas, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

• 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 186,12 gram.

• 13 butir diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor sekitar 5,1 gram.

• 1 bungkus diduga narkotika jenis Etomidate.

• 1 unit timbangan digital warna silver.

• 1 unit telepon genggam merek Nubia warna hitam.

• 2 buah kantong plastik warna hitam.

• 1 unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa pelat nomor polisi.

Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik WS (39) dan diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif Methamphetamine (Metha), sedangkan hasil pemeriksaan untuk Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

(LINDA)

rilis:Humas polres

 

 

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250