Dumai

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Ballpress Asal Malaysia, Lima Orang Jadi Tersangka

513
×

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Ballpress Asal Malaysia, Lima Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

CAKRAREPUBLIK.com.DUMAI – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya 2026 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas (ballpress) asal Malaysia yang diangkut menggunakan KM Bintang Mas 88 dengan tujuan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

 

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau Sumbar, Dwijo Muryono. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubsi Pidsus Kejari Dumai Dwi Joko Prabowo mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Meki Wahyudi, Dandenpomal Lanal Dumai Mayor Laut (PM) Fajar Untung Sutopo, Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau Muhammad Firdaus, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau Sumbar Eka Mustika Galih Sayudo, Kepala KPPBC TMP B Dumai Ruru Firza Isnandar, Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung Nutriwan Cahyono Putro, serta sejumlah insan pers dari berbagai media.

 

Pengungkapan kasus bermula dari hasil pertukaran data intelijen dalam gugus tugas Operasi Jaring Sriwijaya 2026 yang mendeteksi adanya upaya penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia menuju pesisir timur Sumatera Utara menggunakan KM Bintang Mas 88.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, seluruh unsur patroli laut Bea Cukai meningkatkan kesiapsiagaan sejak 29 Mei 2026. Pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, diperoleh informasi bahwa kapal target telah melintasi Selat Malaka menuju perairan perbatasan Riau dan Sumatera Utara.

 

Tim gabungan kemudian melakukan operasi pengejaran menggunakan armada patroli BC 15031, BC 1508, BC 9004, dan BC 20005. Setelah pengejaran intensif, sekitar pukul 17.00 WIB petugas berhasil menghentikan KM Bintang Mas 88 di Perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

 

Dari hasil pemeriksaan ditemukan sekitar 427 koli pakaian bekas (ballpress) tanpa dokumen kepabeanan yang sah. Pada pukul 19.00 WIB, kapal beserta lima orang kru yang terdiri dari nahkoda, KKM, dan awak kapal berhasil diamankan oleh tim gabungan.

 

Karena kondisi cuaca dan adanya kebocoran pada lambung kapal, petugas kemudian menggiring kapal menuju Dumai untuk proses pengamanan lebih lanjut. Saat ini kelima kru kapal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kanwil DJBC Riau bersama Korwas PPNS Polda Riau dan ditahan di Rutan Kelas IIB Dumai.

 

Nilai barang bukti beserta sarana pengangkut yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar. Para tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

 

Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata sinergi antarinstansi dalam memberantas penyelundupan barang ilegal, melindungi masyarakat, serta menjaga keberlangsungan industri tekstil dalam negeri dari dampak masuknya barang selundupan.

(LINDA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250