Dumai

Polres Dumai Bongkar Gudang Narkotika di Pondok Kebun Sawit, 20.049 Jiwa Terselamatkan

513
×

Polres Dumai Bongkar Gudang Narkotika di Pondok Kebun Sawit, 20.049 Jiwa Terselamatkan

Sebarkan artikel ini

CAKRAREPUBLIK.COM.DUMAI — Polres Dumai membongkar jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan sebuah pondok di tengah perkebunan sawit sebagai tempat penyimpanan barang haram. Seorang tersangka berinisial WM (36) berhasil diamankan bersama narkotika dengan total berat bersih mencapai sekitar 5,4 kilogram.

Pengungkapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/98/VIII/2026/SPKT.RESNARKOBA/RIAU/RES DUMAI, tertanggal 22 Agustus 2026. Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Dumai, Rabu (26/8/2026), yang dihadiri Wakapolres Dumai, Kasat Resnarkoba, Kapolsek Bukit Kapur, Kanit serta Kasi Humas Polres Dumai.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 1.799,15 gram sabu, 3.584,71 gram ganja kering, 43,48 gram pil ekstasi atau 117,5 butir, 17,44 gram serbuk ekstasi, serta 26,4 gram Happy Five atau 132 butir.

Dari jumlah tersebut, polisi memperkirakan sebanyak 20.049 jiwa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan bermula ketika personel Polsek Bukit Kapur bersama tim PT Arara Abadi melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di kawasan perkebunan sawit. Petugas kemudian mencurigai sebuah pondok yang berada tengah perkebunan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 48 paket sabu, 117,5 butir pil ekstasi berbagai jenis, dua bungkus serbuk ekstasi, dan 132 butir Happy Five.

Kapolsek Bukit Kapur langsung berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Dumai. Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil menangkap WM yang bersembunyi tidak jauh dari lokasi.

Penggeledahan kemudian diperluas. Polisi menemukan dua paket besar ganja kering yang disembunyikan di bagian plafon pondok. Seluruh barang bukti diduga sengaja disimpan di lokasi pondok perkbuan sawit tersebut sebagai tempat penampungan sementara sebelum diedarkan.

Hasil penyidikan mengungkap WM berperan sebagai kurir. Ia menerima pasokan narkotika dari seseorang berinisial I, yang diduga berasal dari Pulau Rupat dan berperan sebagai pengendali.

Penyerahan narkotika dilakukan pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan kebun ubi, Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.

Atas perintah I, WM kemudian menyembunyikan seluruh barang haram tersebut di pondok milik orang tuanya yang berada di tengah perkebunan sawit seluas sekitar 50 hektare di Jalan Akasia RT 013, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Namun, sejak 3 Agustus 2026 komunikasi antara WM dan I terputus. WM tetap menyimpan narkotika tersebut hingga akhirnya keberadaannya terendus dan ditangkap polisi.

Atas perbuatannya, WM dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait lainnya.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Dumai menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tempat persembunyian. Masyarakat juga diminta tidak tinggal diam dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.

Polisi bergerak, jaringan diburu, narkotika disita sebelum semakin banyak merusak generasi muda.

(Linda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250