Dumai

Polsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan Bongkar Pondok Narkotika 20.049 Jiwa Terselamatkan

571
×

Polsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan Bongkar Pondok Narkotika 20.049 Jiwa Terselamatkan

Sebarkan artikel ini

CAKRAREPUBLIK.COM.DUMAI — Tengah perkebunan sawit menjadi tempat penyimpanan narkotika. Polsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si.bergerak cepat membongkar persembunyian tersebut dan mengamankan WM (36) bersama narkotika dengan total berat bersih sekitar 5,4 kilogram.

Pengungkapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/98/VIII/2026/SPKT.RESNARKOBA/RIAU/RES DUMAI, tertanggal 22 Agustus 2026. Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Dumai, Rabu (26/8/2026), yang dihadiri Wakapolres Dumai, Kasat Resnarkoba, Kapolsek Bukit Kapur, Kanit serta Kasi Humas Polres Dumai.

Pengungkapan bermula ketika personel Polsek Bukit Kapur bersama tim PT Arara Abadi melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di kawasan perkebunan sawit. Petugas mencurigai sebuah pondok yang berada di tengah perkebunan.

Pemeriksaan dilakukan dan petugas menemukan 48 paket sabu, 117,5 butir pil ekstasi berbagai jenis, dua bungkus serbuk ekstasi, serta 132 butir Happy Five.

Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. langsung berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Dumai. Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat hingga berhasil menangkap WM yang bersembunyi tidak jauh dari lokasi.

Penggeledahan diperluas. Polisi kembali menemukan dua paket besar ganja kering yang disembunyikan di bagian plafon pondok.

Total barang bukti narkotika yang diamankan terdiri dari 1.799,15 gram sabu, 3.584,71 gram ganja kering, 43,48 gram pil ekstasi atau 117,5 butir, 17,44 gram serbuk ekstasi, serta 26,4 gram Happy Five atau 132 butir.

Selain narkotika, sejumlah barang bukti lain turut di amankan dalam pengungkapan tersebut, di antaranya uang tunai, dua unit telepon seluler, timbangan digital, dokumen, tas, serta sejumlah barang lainnya. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan 20.049 jiwa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Hasil penyidikan mengungkap WM berperan sebagai kurir. Ia menerima pasokan narkotika dari seseorang berinisial I, yang diduga berasal dari Pulau Rupat dan berperan sebagai pengendali.

Penyerahan narkotika dilakukan pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan kebun ubi, Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.

Atas perintah I, WM menyembunyikan seluruh barang haram tersebut di pondok milik orang tuanya yang di tengah perkebunan sawit seluas sekitar 50 hektare di Jalan Akasia RT 013, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Namun, sejak 3 Agustus 2026 komunikasi antara WM dan I terputus. WM tetap menyimpan narkotika tersebut hingga akhirnya keberadaannya terendus dan ditangkap polisi.

Atas perbuatannya, WM dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait lainnya.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pengungkapan ini menegaskan Polsek Bukit Kapur tidak memberi ruang bagi jaringan narkotika untuk bersembunyi, termasuk di kawasan perkebunan yang jauh dari permukiman.

Pondok dibongkar, narkotika disita, kurir ditangkap. Gerak cepat Polsek Bukit Kapur menjadi langkah nyata menyelamatkan masyarakat dari ancaman barang haram.

(Linda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250